KUPANG, FLORESPOS.ID – Menjelang pemberlakukan kenormalan baru atau “new normal” di Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai 15 Juni mendatang, masih ada 5 kelurahan di Kota Kupang yang masih berada dalam kategori zona merah.

Hal itu terjadi karena transmisi lokal virus corona di kelurahan-kelurahan di ibukota provinsi tersebut masih tinggi.

Menurut laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Kota Kupang sendiri memiliki 27 kasus positif, dengan 16 kasus diantaranya merupakan transmisi lokal.

BacaUdara Labuan Bajo Membaik Efek Virus Corona

5 Kelurahan Zona Merah

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan, kelima kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah di Kota Kupang yaitu Kelurahan Nunleu, Kuanino, Oesapa, Tuak Daun Merah (TDM) dan Oepura.

“Lima kelurahan ini telah memiliki kasus positif Covid-19 transmisi lokal sehingga masuk dalam zona merah Covid-19,” ujarnya kepada Antara, Senin (8/6).

Menurut Ernest, Pemerintah Kota Kupang terus mendorong warga di lima kelurahan itu untuk secara serius menaati aturan protokol kesehatan agar bisa menekan laju transmisi virus.

Ia pun berharap masyarakat untuk disiplin dalam menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan sehingga tidak mudah terpapar Covid-19.

Sebelumnya, Ernest mengatakan bahwa Pemkot Kupang tengah melakukan kajian terhadap rencana “new normal” di kota itu.

Sebab, ada empat kelurahan di kota itu yang memiliki tingkat kepadatan penduduk sangat besar, sehingga berpotensi menyebar.

“Kami berharap warga Kota Kupang tetap waspada dan terus mengikuti aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya kepada Republika, Sabtu (6/6).*

Artikel SebelumnyaHeboh! Jenazah PDP di Mabar Hilang dari Kubur
Artikel SelanjutnyaKembali Terjadi, Warga NTT Larang Mobil Lintasi Perbatasan