JAKARTA, FLORESPOS.ID – Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan segera menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) sebagai langkah perlindungan sosial dan stilmulus ekonomi akibat virus corona.

PERPPU tersebut dikeluarkan setelah sehari sebelumnya, Senin (30/3), Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial skala besar yang disertai darurat sipil.

Adapun PERPPU tersebut dikeluarkan Presiden setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS , laporan resmi pemerintah mengatakannya pada Selasa (31/3).

Tiga poin pokok dari PERPPU tersebut, yakni mencakup: 1) kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan; 2) melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020; dan 3) serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.

Selanjutnya, Jokowi menginstruksikan agar total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Corona sebesar Rp405,1 triliun.

Dari angka tersebut, Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk Social Safety Net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

“Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi,” kata Jokowi.

Sementara itu, sebagai prioritas pertama, pemerintah menyiapkan anggaran untuk dukungan untuk bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun akan digunakan untuk:

  • Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD
  • Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti: test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
  • Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
  • Insentif dokter (spesialis Rp15 juta/bulan): dokter umum (Rp10 juta), perawat Rp7.5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta.
  • Santunan kematian tenaga medis Rp300 juta, dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.

Untuk prioritas kedua, yaitu anggaran untuk perlindungan sosial, meliputi:

  • PKH 10 juta KPM, dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
  • Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp.150.000 menjadi Rp200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen)
  • Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun untuk bisa meng cover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil. Penerima manfaat mendapat insentif pasca pelatihan Rp600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
  • Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
  • Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu
  • Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok Rp25 triliun.

Untuk prioritas ketiga, pemerintah menyiapkan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi, meliputi:

  • PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
  • Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  • Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah
  • Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
  • Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
  • Penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
  • Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Kebijakan Non Fiskal

Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.

“Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas,” papar Jokowi.

Mencermati pertumbuhan corona, pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, sehingga dilakukan penghematan Rp190 triliun dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp54,6 triliun.

Penerbitan PERPPU tersebut juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07% tahun ini.

Karena itu, pemerintah perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3%, namum relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022). Setelahnya, kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023.

Untuk secepatnya, PERPPU tersebut akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang.*

Artikel SebelumnyaUdara Labuan Bajo Membaik Efek Virus Corona
Artikel SelanjutnyaHampir Satu Juta Orang Menderita Karena Corona