LABUAN BAJO, FLORESPOS.ID – Gereja Santo Herkulanus di Depok, Jawa Barat, berjanji akan memulihkan tekanan psikologis yang dialami korban pencabulan oleh salah satu pengurus gereja.

Yosep Sirilus Natet, pastor paroki di gereja tersebut, mengatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab untuk mendampingi anak-anak maupun keluarga yang menjadi korban pencabulan oleh SPM (42).

“Untuk perlindungan, kami tetap bekerja sama dengan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia). Kami memang akan membantu memulihkan si anak dari apa yang mungkin menjadi, seperti trauma yang berimbas kepada sesuatu yang tidak kita inginkan,” ujar Yosep kepada Kompas.com, Selasa (17/6).

Di samping mendampingi para korban, Gereja juga berjanji akan mengerahkan tim investigasi internal gereja untuk terus mencari tahu korban lain yang menjadi target pencabulan SPM.

BacaProstitusi di NTT Makin Mengerikan, Semua Elemen Harus Turun Tangan

Sampai saat ini, setidaknya ada 11 anak-anak yang mengaku bahwa mereka pernah jadi korban pencabulan, berawal dari pengakuan salah satu anak yang diikuti oleh pengakuan anak berikutnya.

Otoritas gereja setempat pun meminta kepada orangtua untuk menjalankan rapid test dan meminta mereka bertanya kepada anak-anak mereka yang terlibat dalam kegiatan ini, apakah mereka sudah pernah mengalami hal-hal yang tidak pantas.

Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Atas tindakannya, pendamping hukum para korban, Azas Tigor Nainggolan, menilai bahwa pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.

Sebab pelaku menyusun rencana pencabulan terhadap anak-anak dengan begitu rapi selama bertahun-tahun.

Lagipula, pelaku terlihat begitu baik kepada semua orang, sehingga menepis adanya tindakan pencabulan.

Tigor berharap pihak kepolisian mengembangkan kasus ini setelah gereja setempat telah siap agar kasus ini diproses secara hukum.

Ia menilai ini kasus besar karena melibatkan anak-anak dan menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa.

“Karena pelaku ini harusnya melindungi anak-anak. Makanya saya harap dalam hal ini dihukum berat dan memutus mata rantai pencabulan ini agar menjadi pembelajaran,” katanya.

Adapun jeratan pasal kepada SPM adalah Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam beleid tersebut, salah satunya disebutkan bahwa pelaku kejahatan akan dikenakan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Memiliki Kelainan Seksual

Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah sebelumnya mengatakan pelaku diduga memiliki kelainan seksual sehingga melakukan aksinya terhadap dua bocah laki-laki.

Namun polisi menduga ada korban lain dan berjumlah belasan. Pengungkapan kejadian ini bermula ketika adanya laporan kepolisian dari orang tua yang anaknya menjadi korban cabul.

Dalam laporan itu, pelaku diduga melakukan aksinya pada 22 Mei 2020 lalu. Pihak gereja pada awalnya sempat melakukan investigasi sendiri baru kemudian dilaporkan ke polisi.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekaligus memeriksa kejiwaan pelaku.

Pihak kepolisian pun berjanji akan menjaga privasi para korban agar tidak bocor ke publik sehingga tidak berdampak kepada kondisi kejiwaan anak-anak tersebut.*

Artikel SebelumnyaGubernur NTT: Masyarakat Tak Perlu Takut Berlebihan
Artikel Selanjutnya“New Normal”, Ini 7 Destinasi Wisata Baru di NTT yang Wajib Dikunjungi