KUPANG, FLORESPOS.ID – Era “new normal” di Provinsi Nusa Tenggara Timur sudah mulai diberlakukan pada 15 Juni.
Pemberlakukan tatanan baru ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 26/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Meski kasus virus corona di NTT masih belum mereda, di mana masih ditemukan beberapa kasus baru, masyarakat diminta agar tidak terlalu takut berlebihan menghadapi ancaman wabah.
Demikian dikatakan Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat saat melakukan kunjungan kerja ke Mulut Seribu, Kabupaten Rote Ndao pada Senin (15/6), awal pekan ini, melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTT Marius Ardu Jelamu, Selasa (16/6).
VBL optimis bahwa sebagai manusia yang berakal budi, tahu mengamati dan menganalisa tindakan yang patut dilakukan agar tatanan kehidupan bersama tetap berlanjut di NTT.
Baca: Di Reo-Manggarai, Gubernur VBL Dihadang Aktivis Tolak Tambang
“Sebagai manusia yang diberikan akal dan kecerdasan, kita harus bisa menganalisa kembali situasi agar kita bisa memutuskan supaya kondisi-kondisi dalam kehidupan kita tetap berlanjut di Nusa Tenggara Timur,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya memperburuk kondisi kemiskinan di NTT tapi juga mempertebal angka pengangguran karena masyarakat kehilangan pekerjaaan.
Karena itu, ia mengharapkan seluruh komponen pemerintahan kembali fokus terhadap program pembangunan, terutama pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di sektor pertanian, peternakan dan perikanan.
Sementara itu, Sekda NTT Benediktus Polo Maing menjelaskan bahwa aturan “new normal” di NTT mengatur seluruh aspek kehidupan bersama mulai dari kegiatan pembelajaran, tempat kerja, keagamaan, tempat atau fasilitas umum, restoran/rumah makan/kafe/warung, toko, swalayan atau pusat perbelanjaan.
Selain itu juga mengatur pedoman kegiatan di pasar rakyat atau pasar tradisional, kegiatan di perhotelan, kegiatan di tempat konstruksi, kegiatan di pabrik/industri atau bengkel, kegiatan di tempat hiburan, tempat olahraga, kegiatan politik sosial dan budaya serta penggunaan moda transportasi.
Meskipun hanya terdapat 9 kabupaten yang merupakan daerah zona merah, namun pemberlakuan Pergub tersebut berlaku untuk semua.
Untuk kabupaten yang merupakan zona hijau atau kuning, semua protokol kesehatan tetap wajib diberlakukan.
“Karena itu seluruh bupati dan walikota NTT baik zona merah ataupun zona hijau atau kuning untuk memberlakukan secara ketat dan penuh disiplin protokol kesehatan,” ungkap Ardu Jelamu.*