FLORESPOS.ID – Kunjungan kerja Gubernur NTT Victor Bungtilu Laiskodat (VBL) di era “new normal” ke Reo di Kabupaten Manggarai disambut demonstrasi aktivis tolak tambang.

Aktivis tersebut terdiri dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai, dan Aliansi Pemuda Reo.

Para aktivis menghadang perjalanan rombongan iring-iringan kendaraan Gubernur VBL saat memasuki Jembatan Gongger, perbatasan Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur di Reo, Ibukota Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Rabu (24/6).

BacaIngat! Selama 6 Bulan ke Depan, Gubernur Dilarang Terbit Izin Tambang

Dari video yang beredar di media sosial, ratusan aktivis yang bersikeras menolak tambang batu gamping dan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur itu berteriak meminta Gubernur VBL menghentikan segala perizinan dan kelanjutan proyek tersebut.

Mereka juga menilai bahwa Gubernur VBL telah mengkhianati janji kampanye dan pidato pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur 2018 lalu tentang komitmen moratorium tambang di Provinsi NTT.

Dalam orasinya, melansir Radar NTT, Ketua PMKRI Ruteng Hendrikus Mandela, menagih janji-janji politik, Gubernur VBL, yang dulu berjanji menghentikan aktivitas tambang di NTT.

Ia menilai bahwa Gubernur VBL telah menciderai komitmen pemerintahannya dan membiarkan penambangan batu gamping di Luwuk, Desa Satar Punda dan Pabrik Semen Lingko Lolok Matim.

Sementara itu, VBL dalam pertemuan dengan pimpinan daerah Kabupaten Manggarai dan masyarakat Kecamatan Reok di Lingkungan Lawara TPI Reo, mengatakan bahwa perbedaan pendapat mengenai proyek tersebut merupakan hal yang wajar.

Karena itu, apapun bentuk penolakan dari masyarakat, termasuk melalui aksi demo, akan ia hadapi dengan lapang dada.

“Sebagai Gubernur saya diperintah oleh Tuhan dan rakyat NTT untuk membawa kesejahteraan masyarakat NTT. Kalau berbeda, saya tidak ada urusan. Mau demo silahkan, saya tidak takut,” katanya.

Hadir dalam pertemuan itu Bupati Manggarai Deno Kamelus, Wabup Viktor Madur, pimpinan DPRD Manggarai, Forkompinda Kabupaten Manggarai, pimpinan organisai perangkat daerah Pemprov NTT, staf khusus Gubernur, pimpinan OPD Pemkab Manggarai, para Camat, Kepala Desa, tenaga kesehatan dan undangan lainnya.

Sebelumnya, di hadapan Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat, Gubernur VBL mengatakan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menangani masalah dan polemik tambang di Matim.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan kalkulasi cermat perihal keuntungan yang didapat dari rencana investasi tersebut.

“Kita akan berhitung secara cermat. Tentunya ketika ada dua kepentingan yang berseberangan, kita akan berhitung betul. Yang mana yang akan menguntungkan Nusa Tenggara Timur ke depan,” kata VBL usai bertemu Uskup Ruteng di Aula Missio Universitas Katolik St. Paulus Ruteng, Selasa (23/6).

Mengenai perizinan tambang di Matim, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, Marsianus Jawa dalam RDP bersama Komisi III DPRD NTT beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa izin pendirian pabrik semen merupakan kewenangan pusat, sedangkan izin eksplorasi batu gamping sementara dihentikan karena ada polemik di masyarakat.

Eksplorasi tambang dan pabrik semen di Matim diketahui akan dikerjakan oleh dua perusahaan, yaitu PT Istindo Mitra Manggarai (IMM) dan PT Singa Merah NTT.

Kedua perusahaan ini berkantor di Jakarta, dengan direktur utamanya adalah Trenggono. Tahun 2017, Trenggono pernah memproses izin pertambangan eksplorasi mineral logam mangan.

Kemudian, di tahun 2018, Trenggono lagi-lagi meminta izin eksplorasi batuan, yaitu batu gamping kepada Dinas Permodalan dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT.

Dalam surat izin eksplorasi PT IMM, pemegang sahamnya PT Mangan Reo Indonesia (MRI) sebesar 95 persen. Sementara Trenggono hanya memiliki 5 persen saham.

PT IMM akan mengeksplorasi batu gamping di atas lahan seluas 198,8 hektar selama jangka waktu IUP 3 tahun.

PT IMM lolos administrasi teknis berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTT dengan Nomor ESDM 540/73/2018 tertanggal 15 Maret 2018.

Sementara PT Singa Merah NTT memiliki IUP eksplorasi mineral logam yakni bahan galian mangan di atas lahan seluas 515,8 hektar. Nama pemegang sahamnya Trenggono dan PT MRI.

UIP PT Singa Merah NTT dibuat pada 3 Mei 2017 dengan Nomor 540.10/23/DPMPTSP/2017. PT ini berkator di Kelapa Gading, Jakarta.

Kepala Dinas PMPTSP Marsianus Jawa mengatakan beberapa waktu lalu, pembangunan pabrik semen merupakan kewenangan pusat. Pihaknya hanya mengizinkan sejauh ada rekomendasi teknis.

“Itu kewenangan Kementrian Perindustrian dan Perdagangan punya. Saya memberikan izin itu berdasarkan rekomendasi teknis Kepala Dinas ESDM tanggal 21 April 2017,” katanya, melansir Vox NTT.*

Artikel SebelumnyaDi Hadapan Uskup Ruteng, VBL: Pemprov Tidak Mau Gegabah Soal Tambang di Matim
Artikel SelanjutnyaIni Alasan NTT Jadi Zona Rendah Covid-19 di Indonesia