KUPANG, FLORESPOS.ID – Selama masa transisi Undang-undang Minerba yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Kementrian Energi dan Sumber Ddaya Mineral (ESDM) melarang para Gubernur untuk menerbitkan izin tambang.

Pelarangan tersebut termuat dalam surat edaran bernomor 742/30.01/DJB/2020 yang ditandatangani Plt. Dirjen Minerba, Rida Mulyana atas nama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kamis (18/6).

Merujuk pada SE tersebut, para Gubenur tidak diizinkan untuk menerbitkan izin tambang menurut UU Minerba terbaru selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 10 Juni 2020.

Itu berarti, UU Minerba yang lama, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2009 masih berlaku hingga 10 Desember 2020 mendatang.

“Dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan pertambangan oleh Pemerintah Daerah provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tetap berlaku hingga 6 bulan,” tulis SE tersebut, mengutip tambang.co.id, Kamis (18/6).

BacaFMN Kupang Minta Gubernur NTT Hentikan Tambang di Matim

Gubernur Dilarang Terbit Izin Tambang

Menurut SE tersebut, jenis izin baru yang dilarang terbit oleh Gubernur, salah satunya Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, ada juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan izin sementara untuk pengangkutan dan penjualan.

Termasuk juga IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, IUP Operasi Produksi khusus pengangkutan dan penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta IUP Operasi Produksi untuk penjualan.

Sementara itu, jenis izin dan non-izin di luar itu, masih boleh diterbitkan, yang meliputi IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi, perpanjangan izin yang telah diterbitkan, penyesuaian perizinan dalam rangka perubahan status penanaman modal.

Demikian pula dengan persetujuan dan rekomendasi terkait pembinaan dan pengawasan pertambangan.

Yang perlu mendapat perhatian dalam SE tersebut adalah bahwa apabila ada izin yang diajukan kepada Gubernur sebelum 10 Juni 2020, namun belum diterbitkan, maka tidak dapat dilanjutkan proses penerbitannya.

Peraturan itu merujuk pada ketentuan pasal 173C UU Nomor 3 Tahun 2020 yang telah berlaku baru-baru ini.*

Artikel SebelumnyaHebat! Bupati TTU Sulap Lahan Miliknya Jadi Kawasan Agrowisata
Artikel SelanjutnyaAkhirnya, Jokowi Buka Suara Soal Kontroversi RUU HIP