LABUAN BAJO, FLORESPOS.ID – Transmisi virus corona ke segala penjuru dunia kian masif. Sudah ratusan ribu nyawa manusia tak berdosa direnggut. Bersyukur, ribuan orang di antara pasien positif corona ini sembuh.

Laporan resmi pemerintah Indonesia per Kamis (26/3) menyebutkan, sebanyak 893 pasien positif corona, dengan 78 orang meninggal dan 35 lainnya sembuh. Jakarta menjadi daerah paling rentan terserang corona dengan lebih dari 500 kasus.

Untuk menekan laju pertumbuhan dan penyebaran virus corona ke destinasi wisata super premium Labuan Bajo, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara Bandara Komodo dan Pelabuhan di Labuan Bajo.

Penutupan akses ke salah satu ikon wisata dunia itu akan berlangsung selama dua pekan, yaitu dimulai pada 28 Maret sampai dengan 5 April 2020 mendatang.

Wakil Bupati Manggarai Barat Maria Geong pada Kamis (26/3) menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat ke Menteri Perhubungan di Jakarta agar mulai menutup Bandara Udara Komodo dan Pelabuhan Laut.

Kementerian Perhubungan kemudian melakukan sosialisasi kepada seluruh maskapai penerbangan yang masuk di bandara tersebut.

Karena itu, bagi wisatawan atau orang yang hendak mudik ke Manggarai Barat, diberi waktu dua hari ini untuk pulang. Kebijakan serupa berlaku bagi wisatawan di Labuan Bajo.

“Sejak 28 Maret 2020, Bandara Udara Komodo dan Pelabuhan Laut ditutup. Kita bukan lockdown, karena maskapai tetap bisa mengangkut logistik ke Manggarai Barat,” katanya melansir kompas.com.

Merespon Himbauan Menkes

Adapun surat atas nama Pemkab Manggarai Barat ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia melalui nomor Kesra.440/94/III/2020, yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Maria Geong, pada Rabu (25/3).

Surat tersebut dikeluarkan menyusul surat edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/II/329/2020 tertanggal 31 Januari 2020, tentang peningkatan kewaspadaan terhadap infeksi Corona sebagai kedaruratan kesehatan dunia.

Salah satu point yang disampaikan dalam surat itu adalah, data hasil pengamatan yang didapat per tanggal 18 Maret 2020 hingga 25 Maret 2020. Dalam kurun waktu 8 hari itu, terjadi lonjakan jumlah ODP (Orang Dalam Pengawasan) dari 7 orang menjadi 31 orang.

Selain itu, persediaan Alat Pelindung Diri (APD) serta fasilitas kesehatan lainnya, belum memadai menjadi pertimbangan Bupati Mabar sehingga mengeluarkan surat tersebut.*

Artikel SebelumnyaTerpapar Corona, Pemerintah Putuskan UN 2020 Ditiadakan
Artikel SelanjutnyaKarena Corona, Retribusi Hotel di Labuan Bajo Dibebaskan