JAKARTA, FLORESPOS.IDSetara Institut menilai bahwa aplikasi Injil berbahasa Minangkabau yang muncul di Playstore Google tidak melanggar hukum maupun konstitusi Republik Indonesia.

Dalam sebuah pernyataan pers, Jumat (5/6), Setara Institute justru melihat bahwa Injil berbahasa daerah tersebut merupakan inisiatif yang baik untuk membangun literasi keagamaan lintas iman dalam kerangka kebhinekaan Indonesia.

Dengan demikian, Kementrian Komunikasi dan Informatika semestinya menolak permintaan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno agar Dirjen Aplikasi Informatika menghapus aplikasi tersebut.

Kejadian tersebut, menurut Setara Institute bisa menjadi preseden buruk, sebab di kemudian hari kemungkinan akan digunakan oleh kelompok yang tidak menghargai kemajemukan untuk melakukan sama, yaitu menolak (resistance) dan menyangkal (denial) berbagai hal yang berkenaan dengan identitas agama yang berbeda.

Setara Institute melihat bahwa aplikasi Injil Bahasa Minangkabau merupakan sebuah inovasi digital yang bersifat netral dan tidak mengandung unsur pemaksaan kepada siapapun untuk membaca atau sekedar mengunduhnya.

Aplikasi semacam ini harus diapresiasi sebagai upaya untuk membangun pemahaman lintas agama, sehingga psikologi kecurigaan, ketakutan, keterancaman akibat ketidaktahuan tentang identitas yang berbeda dapat dikikis.

Pada prinsipnya, pemerintah Sumatera Barat dan Pusat mesti melihat manfaat aplikasi tersebut untuk memperkaya pemahaman dan memperkuat toleransi beragama bukannya membekukan.

Karena itu, Setara Institute berpandangan bahwa klaim Gubernur Irwan Prayitno mengenai dua alasan di balik permintaan penghapusan terlalu mengada-ada, berlebihan, dan tidak mewakili masyarakat dan budaya Minangkabau.

Meskipun budaya Minang kuat dengan falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’, tidak berarti bahwa Minangkabau adalah budaya yang tertutup.

Sebaliknya, Minangkabau sebagai entitas kultural, dalam bentangan sejarahnya, sangat terbuka dan mudah berinteraksi dengan entitas kultural yang berbeda.

Keberadaan aplikasi Injil berbahasa Minangkabau tidak akan meruntuhkan kuatnya keislaman di tengah masyarakat Minang.

Sebelumnya, Gubernur Irwan mengirimkan surat kepada Menteri Kominfo untuk menghapus aplikasi tersebut, berdasarkan dua klaim.

Pertama, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut.

Kedua, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan budaya masyarakat Minangkabau.

Akhirnya, aplikasi tersebut saat ini telah di-take down oleh Kemkominfo setelah didesak oleh Pemprov Sumatra Barat.

“Bukan membedakan agama, ndak. Tapi ini budayanya. Jadi budaya di Sumbar arahnya Islam. Nah, berdasarkan itu, tentu tatanan budaya itu patut kita hargai karena budaya itu kan sebuah kepribadian orang Minang kan,” ujar Irwan, melansir Detik.com.*

Artikel Sebelumnya30 Penumpang Asal NTT Telantar di Pelabuhan Sape
Artikel SelanjutnyaGereja Katolik Italia Kembali Buka Perayaan Misa Mulai 18 Mei