FLORESPOS.ID — Seorang ayah di Kecamatan Witihama, Flores Timur, Andreas Pati (25), tega membunuh dua anak kandungnya lantaran tak mampu lagi membiayai hidup keluarga.

Kejadian naas itu terjadi pada Selasa (4/8). AP membunuh kedua ankanya yang masih kecil menggunakan parang.

Rekaman gambar penangkapan AP oleh kepolisian setempat yang beredar di media sosial memperlihatkan AP tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana pendek jeans.

Demikian dengan parang yang digunakannya untuk menghabisi nyawa anaknya, disebarkan oleh beberapa akun Facebook.

Sementara itu, foto-foto kedua anaknya yang telah meninggal, YB (3) dan AB (2), membuat warga NTT menyimpan iba yang mendalam. Begitu tragis, seorang ayah “memakan” anaknya.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa ia mengalami tekanan atau stres akibat harus menanggung biayai hidupnya kedua anaknya, sementara istrinya pergi meninggalkannya untuk merantau.

“Motif ekonomi dan kebutuhan hidup jadi alasan tersangka membunuh kedua anaknya,” ungkap Iptu I Wayan Pasek Sujana, Kasat Reskrim Polres Flores Timur kepada Kompas.com, Kamis (6/8).

Sujana menambahkan, aksi pelaku sempat tepergok ibu dan adik perempuannya, Yuliana Ose Doni (52) dan Hendrikus Boli Ola (20).

Saat itu, Yuliana baru pulang dari kebun dan curiga melihat pintu dan jendela rumahnya dalam keadaan tertutup.

Lalu, Yuliana mencoba mengintip dari lubang jendela dan dirinya terkejut saat melihat pelaku sedang membunuh kedua anaknya.

Yuliana lalu mencari pertolongan dengan berteriak memanggil anaknya yang lain, yaitu Hendrikus, dan para tetangga sekitar.

Kemudian tetangga dan adik pelaku datang dan mendobrak pintu, tapi tidak terbuka. Setelah itu, pelaku yang telah gelap mata justru membuka pintu kemudian mengejar ibu dan adiknya.

Namun, keduanya berhasil selamat. Pelaku lalu melarikan diri karena dikejar warga dan akhirnya memanjat pohon kelapa.

Setelah berjam-jam, pelaku bertahan hingga akhirnya Polisi datang dan menangkap pelaku.

Dari pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap kedua anaknya sejak beberapa hari sebelumnya dengan menyiapkan pisau.

Namun pada hari naaas itu, pelaku membunuhnya denga menggunakan parang panjang. Polisi pun telah menyita barang bukti yang dipakai pelaku terhadap korban.

Kedua korban juga sudah menjalani visum dari petugas medis Puskesmas Witihama. Hasilnya terdapat luka di leher kedua korban.

Atas perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Artikel SebelumnyaPUPR Suntik Dana Rp371 Miliar untuk KSPN Labuan Bajo
Artikel SelanjutnyaDipecat dari DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi Gugat PSI Rp 1 Triliun