JAKARTA, FLORESPOS.ID – Menanggapi polemik akibat dugaan penistaan agama oleh Abdul Somad, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Kepolisian segera mengusut pengunggah pertama video yang diduga mengandung konten SARA tersebut untuk mengetahui motif, maksud dan tujuan dari pelakunya.

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi amat menyayangkan beredarnya video tersebut sehingga menimbulkan polemik yang dapat mengganggu harmoni kehidupan umat beragama di Indonesia.

“MUI sangat prihatin dan menyesalkan beredarnya video tersebut,” katanya.

MUI pun mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing dan terprovokasi oleh pihak-pihak yang sengaja ingin menciptakan keresahan di masyarakat dengan cara mengadu domba antarumat beragama.

“Semua pihak harus bersikap tenang, hati-hati dan dewasa dalam menyikapi masalah tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan dan membuat masalahnya menjadi semakin besar dan melebar kemana-mana,” imbuhnya.

Pada dasarya, MUI memahami masalah keyakinan terhadap ajaran agama adalah sesuatu yang bersifat sakral, suci dan sensitif bagi pemeluknya, sehingga hendaknya semua pihak menghormati dan menghargai keyakinan agama tersebut sebagai bentuk penghormatan dan toleransi dalam kehidupan beragama.

Karena itu, MUI mengimbau kepada semua tokoh agama khususnya umat Islam untuk bersikap arif dan bijaksana dalam menyampaikan pesan-pesan agama, menghindarkan diri dari ucapan yang bernada menghina, melecehkan dan merendahkan simbol-simbol agama lain.

“Karena hal tersebut selain dapat melukai perasaan hati umat beragama, juga tidak dibenarkan baik menurut hukum maupun ajaran agama,” ungkapnya.

Akhirnya, MUI menyarankan agar para pihak menempuh jalur musyawarah dengan mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan. Jika jalur musyawarah/kekeluargaan tidak dapat dicapai kata mufakat, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum maka jalur hukum adalah pilihan yang paling terhormat.

“Untuk hal tersebut MUI meminta kepada semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berlaku, sehingga suasana kehidupan dalam masyarakat tetap kondusif, rukun, aman dan damai,”paparnya.*

Jika ditelusuri, sikap MUI ini sudah lebih solider jika dibandingkan dengan pernyataannya dalam kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) tiga tahun silam. Fakta di mana kedua kasus ini diduga sama-sama terindikasi menista agama tertentu.

Saat itu, MUI menyatakan ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 memiliki konsekuensi hukum.

Pernyataan sikap itu diteken oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar. Abbas pada Selasa (11/10).

Ada 5 sikap yang dinyatakan dan 5 poin rekomendasi yang diajukan MUI, termasuk misalnya dinyatakan menghina Al-Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Karena itu, pernyataan MUI yang meminta agar Kepolisian segera mengusut pelaku penyebar video tersebut logis karena sesuai kerangka hukum, baik Somad maupun penyebar video (sebagaimana Buni Yani dalam kasus Ahok), dinyatakan bersalah jika menggunakan dalil hukum yang sama.*

Artikel SebelumnyaBocah Bajang, Titisan Leluhur Dieng
Artikel SelanjutnyaOtto Gusti Bicara Soal Peran Publik Filsafat dan Teologi di STFK Ledalero Maumere