Florespos.id – Kasus kelangkaan minyak goreng yang terjadi beberapa waktu lalu kini mulai terungkap secara perlahan.
Masalah yang sangat menyita perhatian banyak masyarakat Indonesia dari semua kalangan itu memang cukup meresahkan.
Pemerintah dan penegak hukum pun diminta untuk segera menyelidiki dalang di balik masalah kelangkaan minyak goreng ini.
Kini Kejaksaan Agung telah berhasil memburu beberapa orang yang diduga sebagai dalang masalah heboh itu.
Baca: Agnez Mo Perkenalkan Pempek hingga Martabak Manis di Amerika, Reaksi Mereka Bikin Gemas
Para Tersangka
Salah satu penyebab kelangkaan minyek goreng diketahui adalah karena adanya penerbitan izin ekspor minyak goreng ke luar negeri.
Padahal secara aturan, perusahaan itu belum memenuhi syarat untuk diberikan izin persetujuan ekspor tersebut.
Hal itulah yang dilakukan oleh para pelaku yang kini ditetapkan sebagai 4 orang tersangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Dari empat tersangka tersebut, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari, Wisnu Wardhan.
Ketiga lainnya ada Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).
“Tersangka ditetapkan 4 orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan, bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag,” ungkap Kajagung RI dalam konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Baca: Ditantang Debat Malah Tolak, Hotman Paris Tambah Ganas, Tantang Lagi Otto Hasibuan Tinju di Ring
Keempat tersangka diketahui melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, juga melanggar ketentuan BAB 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 2 Perdagangan Luar Negeri per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
“Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri,“ lanjut Kajagung.