KUPANG, FLORESPOS.ID – Menanggapi penolakan tiga fraksi DPRD Provinsi NTT terhadap rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping di Manggarai Timur, Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat pun akhirnya angkat bicara.

Dalam tanggapan yang dibacakan Sekretaris Daerah NTT Benediktus Polo Maing dalam sidang Rabu (10/6), Victor mengatakan bahwa pihaknya belum melanjutkan proses perizinan proyek tersebut.

“Dapat dijelaskan bahwa sampai saat ini rencana (proyek tambang dan pabrik semen) tersebut belum dilanjutkan,” ujar Victor.

Keputusan itu diambil menyusul derasnya kritik dan penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari lembaga agama, LSM, pemerhati lingkungan, dan mahasiswa terhadap proyek ekstraktif itu.

BacaSambangi Lokasi Tambang, VBL kepada Bupati Matim: Lanjutkan!

Sementara itu, penolakan juga datang dari sebagian masyarakat yang mendiami lokasi di Lengko Lolok dan Luwuk, tempat tambang batu gamping dan pabrik semen nantinya dibangun.

Sebelumnya, ketiga fraksi DPRD NTT yang terdiri Fraksi PKB, PAN dan Hanura menolak tegas rencana pembangunan tersebut.

Juru bicara Fraksi PKB Yohanes Rumat menilai bahwa kehadiran tambang di tanah Manggarai tidak pernah membawa kesejahtraan.

Selama 26 tahun terakhir, perusahaan tambang mangan yang beroperasi di sekitar wilayah Desa Satar Punda tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.

Yang terjadi malah masyarakat menjadi korban, bahkan ada yang dipenjara dalam konflik dengan perusahaan, kata Rumat.

Sementara itu, juru bicara Fraksi Hanura Ben Isidorus mengklaim bahwa wilayah yang akan ditambang itu adalah bagian dari kawasan karst, ekosistem yang menyimpai air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka.

Ia berpendirian bahwa kawasan karst tidak boleh dieksploitasi karena akan merusak berbagai jenis flora dan fauna langka.

Victor Tidak Konsisten

Untuk diketahui, PT Istindo Mitra Manggarai dan PT Semen Singah Merah NTT menjadi perusahaan yang akan menambang batu gamping dan mendirikan pabrik semen di Lengko Lolok dan Luwuk.

IUP ekplorasi diberikan kepada PT Istindo Mitra Manggarai oleh Gubernur Victor pada 25 September 2019 lalu.

Namun IUP ini bertentangangan dengan SK Gubernur Victor Laiskodat No. 359/KEP/HK/2018 tanggal 14 November 2018.

Dalam butir tujuh SK tersebut dinyatakan bahwa moratorium berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada 14 November 2019.

Itu berarti, pemberian IUP oleh Gubernur Victor pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran dan ketidakonsistenan Pemprov NTT dalam menangani masalah tambang di NTT.

Artikel SebelumnyaSarwendah Risih Saat Lihat Betrand Peto Pertama Kali, Ini Pengakuannya!
Artikel SelanjutnyaMulai 1 Juli, Gereja Keuskupan Agung Kupang Dibuka