TransNusa Kembali Beroperasi di NTT Mulai 22 Juni

KUPANG, FLORESPOS.ID – Memasuki masa “new normal” di Provinsi Nusa Tenggara Timur, maskapai penerbangan PT TransNusa Aviation Mandiri menyatakan siap kembali beroperasi mulai 22 Juni 2020 mendatang untuk beberapa rute.

Adapun beberapa rute penerbangan yang akan dilayani, antara lain Kupang-Ruteng-Kupang, Kupang-Bawaja-Kupang, Kupang-Alor-Kupang, Kupang-Larantuka-Kupang,Kupang-Waingapu-Kupang, dan rute Kupang-Tambolaka-Kupang.

Namun untuk beberapa rute lainnya, seperti Base Bandung dan Base Makassar, menurut CEO PT TransNusa Mandiri Leo Budiman, melansir CNN Indonesia, Kamis (11/6), baru akan dibuka pada 30 Juni nanti.

Baca“New Normal”, Ini Kebijakan Baru Moda Transportasi di NTT

Hal itu diputuskan agar ada persiapan yang lebih maksimal demi kenyamanan dan keselamatan semua pihak baik dari segi penumpang maupun dari segi Transnusa Team.

Kembali Beropasi, Ini Persyaratannya!

Meski kembali beroperasi, Leo meminta agar penumpang tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, penumpang juga harus memenuhi beberapa persyaratan sebelum menaiki pesawat karena masih berada di masa pandemi.

Beberapa persyaratan yang wajib disiapkan, di antaranya surat keterangan sehat bebas dari Covid-19.

Surat keterangan untuk pulang dan pergi itu harus berdasarkan dari dokter rumah sakit, Puskesmas atau klinik setempat.

Selain itu, calon penumpang juga wajib memiliki surat keterangan tes Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction( RT-PCR), dengan hasil non reaktif atau negatif pada periode maksimum tujuh sebelum keberangkatan.

Selain itu, calon penumpang harus memiliki surat keterangan uji tes cepat atau rapid test dengan hasil negatif pada periode maksimum tiga hari sebelum keberangkatan.

Namun jika di daerah tersebut tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test maka boleh melampirkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.

Selanjutnya, Maskapai TransNusa juga mewajibkan calon penumpang mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik e-HAC sebelum berangkat.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau mengakses https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

“Calon penumpang diharapkan datang ke bandara 3-4 jam sebelum keberangkatan karena ada pemeriksaan dokumen-dokumen sebelum melakukan check in,” terang Leo.

Dapat Berubah Sewaktu-waktu

Sementara itu, Regional Manager Area TransNusa NTT Bepit Bartels, mengatakan kepada Pos Kupang bahwa TransNusa akan selalu meninjau keadaan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

Hal itu dilakukan agar keputusan yang diambil oleh TransNusa perihal penundaan pelayanan rute penerbangan sementara dapat berubah sewaktu-waktu.

“Kami akan terus memantau situasi dan akan segera kembali beroperasi tentunya dengan memperhatikan data perkembangan dan himbauan dari pemerintah,” ungkap Bepit, Kamis (11/6).

Selanjutnya, untuk penumpang yang hendak melakukan refund, reschedule, ataupun reroute dapat mengacu pada syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada website www.transnusa.co.id.

serta kantor perwakilan di kota terdekat.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Provinsi NTT telah mengeluarkan keputusan bahwa untuk bepergian, masyarakat tidak perlu lagi mengantongi surat keterangan bebas Covid-19.

Itu untuk perjalanan domestik di daerah NTT. Namun untuk bepergian keluar dan dari daerah lain, masyarakat harus memberikan bukti bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan.*

Exit mobile version