KUPANG, FLORESOS.ID – Tiga Fraksi DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan penolakan tegas rencana pembangunan pabrik semen dan tambang batu gamping di Manggarai Timur.
Ketiga fraksi tersebut, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Hanura dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD NTT, Rabu (3/6) malam, anggota DPRD dari Fraksi PKB Yohanes Rumat mengatakan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena pabrik semen dan tambang tersebut tidak memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD) Kabupaten Matim.
Baca: Sambangi Lokasi Tambang, VBL kepada Bupati Matim: Lanjutkan!
Rumat menuturkan, dalam kurun waktu 26 tahun terakhir banyak perusahaan tambang beroperasi di Kabupaten Matim tapi tidak memberikan kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat yang tinggal di daerah lingkar tambang.
Perusahaan, kata dia, dinilai hanya memberi janji palsu dan tipu muslihat kepada masyarakat dengan iming-iming kesejahteraan.
Ia menambahkan bahwa kehadiran tambang mangan di wilayah Manggarai akhir-akhir ini telah menghancurkan lingkungan hidup masyarakat setempat.
Hal ini terbukti dengan banyaknya lubang galian bekas tambang yang tidak ditutupi. Sementara, tidak ada sama sekali upaya reklamasi dari pihak perusahaan.
Selain merusak ekosistem alam, kehadiran tambang juga telah memicu polemik dalam kehidupan masyarakat.
Adanya pro kontra di tengah masyarakat mengakibatkan relasi sosial dan komunikasi antar warga menjadi tidak harmonis.
Merusak Tatanan Adat
Rumat menambahkan, orang Manggarai mempunyai tradisi yang telah diwariskan turun temurun. Salah satunya Budaya Bendang.
Budaya Gendang (rumah adat), one (di dalam), pe’ang (di luar) adalah satu kesatuan utuh antara rumah adat (mbaru gendang) dan tanah (lingko) telah dibagi secara adil.
Kehadiran tambang dinilai telah merusak tatanan kampung adat sebagai ruang hidup dan filosofi orang Manggarai yang terdiri dari mbaru (rumah), compang (mezbah), natas (halaman kampung), wae (air), uma (kebun), dan boa (kuburan) yang adalah satu kesatuan yang tak boleh terpisahkan.
Rumat menegaskan bahwa untuk merelokasi kembali kampung halaman yang telah diwariskan oleh nenek moyang bukan suatu hal yang mudah.
Dengan merelokasi kampung, masyarakat harus menerima konsekuensi dari para leluhur yang merasa terusik dengan hal ini menurut budaya orang Manggarai.
Perlu Dikaji Kembali
Fraksi Hanura DPRD NTT melalui juru bicaranya, Ben Isidorus pun meminta Gubernur NTT untuk mengkaji kembali rencana tersebut.
Dilansir dari Floresa.co, Ben mengatakan bahwa kampung Lingko Lolok dan Kampung Luwuk yamg akan menjadi lokasi pabrik merupakan bagian dari kawasan karst.
Kawasan karst adalah bagian dari ekosistem yang menyimpan air bawah tanah dan tempat tinggal berbagai jenis flora dan fauna langka. Hal ini telah ditetapkan melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kawasan karst tidak perlu dieksploitasi karena akan merusak sistem penyimpanan air bawah tanah dan kepunahan flora dan fauna langka.
Selain itu untuk membuka pabrik semen, anggota DPRD dari Manggarai itu berpendapat bahwa saat ini terjadi over supply semen di pasaran.
Selain itu, ada semen impor yang harganya lebih kompetitif.
Ia juga secara pribadi mengapresiasi pihak JPIC SVD, JPIC Keuskupan Ruteng, dan JPIC OFM yang telah mengadvokasi masyarakat untuk menolak kehadiran pabrik semen di Matim.
Perlu Kajian Objektif
Senada dengan itu, anggota DPRD NTT Fraksi PAN Dapil Manggarai Raya, Katarina Siena Jimur, mengatakan bahwa pemerintah provinsi harus melakukan kajian secara baik dan objektif terkait rencana pendirian pabrik semen dimaksud.
Menurutnya, ada banyak aspek yang harus dikaji yakni menyangkut dampak ekonomi, sosial dan budaya.
Hasil kajian tersebut harus disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat dan keputusa untuk menerima atau menolak tergantung kepada masyarakat.
Kepada Delegasi.co, Katarina berpendapat bahwa kehadiran investor di suatu daerah harus berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat terutama tentang ketenagakerjaan.
Selain itu, investor juga harus berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Katarina secara pribadi tidak mendukung kehadiran pabrik semen di Matim karena tidak berdampak positif terhadap masyarakat.
Ia berharap kepada pemerintah Kabuapten Matim untuk melakukan kajian matang soal rencana pendirian pabrik semen.
Ia mencontohkan, jangan sampai apa yang dialami oleh Semen Kupang terjadi di Manggarai Timur.
PT Semen Kupang sangat tidak jelas dalam pemberian kontribusi terhadap Pemprov NTT atas kepemilikan saham dalam bentuk tanah.
Menurutnya, lebih baik pemerintah memperhatikan sektor pariwisata karena budaya di daerah tersebut memilki kesamaan dengan budaya Riung, Kabupaten Ngada.
Tidak Berpihak pada Rakyat
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, pun angkat bicara.
Ia menilai Bupati Andreas Agas tidak sama sekali memihak kepada rakyat dalam memfasilitasi warga Luwuk dan Lingko Lolok dengan pihak PT Singa Merah dan PT Istindo Mitra Manggarai.
Seharusnya sebagai representasi negara, Bupati Agas harus berpihak pada kepentingan warganya dalam jual beli tanah untuk lokasi pabrik semen.
Petrus melihat bahwa Bupati Agas mencuci tangan dan seolah-olah menjadi juru selamat kepada warganya dalam melepaskan tanah seharga Rp12.000/ m2.
Pakar hukum itu menilai bahwa Bupati Agas telah bersembunyi muka dengan mengkambinghitamkan Izin Usaha Pertambangan(IUP) dan Gubernur NTT dengan berkolusi dengan pihak perusahaan.*