Terkait Isu Pemulangan Eks-ISIS, Ini 9 Pernyataan SETARA Institute

JAKARTA, FLORESPOS.ID – SETARA Institute mengeluarkan sembilan pernyataan merespon rencana pemulangan dan penolakan warga Indonesia eks-ISIS yang belakangan menimbulkan polemik.

SETARA Institute memandang, opini publik yang mainstream di media sosial, misalnya, cenderung khawatir, bahkan menolak, pemulangan warga eks-ISIS terkait dengan potensi ancaman radikalisme bahkan idelogi ekstremisme kekerasan yang akan ditularkan ke dalam negeri.

Sementara pemerintah belum memiliki satu pandangan. Di satu sisi, Presiden Joko Widodo dalam sebuah pernyataan menyatakan menolak pemulangan para kombatan itu. Demikian halnya dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Di sisi lain, Menteri Agama Fachrul Razi yang pertama kali menghembuskan wacana ini masih tetap berpendirian untuk tetap mengakomodasi hak kewarganegaraan para kombatan.

Terbaru, Presiden Jokowi menyatakan akan menahan wacana pemulangan ini sampai digelarnya rapat terbatas yang belum jelas kapan diadakan.

9 Pernyataan SETARA Institute

Berkenaan dengan polemik tersebut, SETARA Institute menyampaikan sembilan pernyataan berikut:

Pertama, mendesak Pemerintah Indonesia untuk merancang dan mengambil kebijakan komprehensif yang presisi sehubungan dengan keberadaan sejumlah anggota dan simpatisan ISIS asal Indonesia yang berada di kamp tahanan di Suriah dibawah otoritas Kurdi.

Kekhawatiran publik di dalam negeri sangat beralasan, oleh karena itu, kehati-hatian memang diperlukan sebab menyangkut keamanan nasional.

Ketergesa-gesaan dalam masalah ini jelas merupakan pendekatan yang tidak tepat, apalagi disinyalir beberapa di antara mereka adalah ekskombatan yang pernah bertempur sebagai tantara ISIS dan secara ideologis berwatak keras.

Namun demikian, meskipun sejauh ini belum ada kesepakatan internasional mengenai bagaimana memperlakukan eks-anggota dan simpatisan ISIS, pemerintah harus realistis dan, cepat atau lambat, mesti mengambil sikap.

Oleh karena itu, Pemerintah harus segera menyusun rencana kontingensi (contingency plan) dan strategi yang menyeluruh mengenai keberadaan eks-anggota dan simpatan ISIS asal Indonesia.

Kedua, mengusulkan agar Indonesia memprakarsai dan menggalang kesepakatan internasional tentang nasib eks-anggota, kombatan, dan simpatisan ISIS.

Kerjasama internasional dibutuhkan karena ISIS dan ekstremisme-kekerasan serupa ISIS merupakan ancaman global.

Apalagi di tingkat domestik, begitu banyak negara, tak terkecuali Indonesia, menghadapi ancaman kelompok ekstrim yang hingga kini masih eksis.

Di sisi lain, otoritas Kurdi yang membawahi kamp tahanan eks-ISIS di Suriah, sudah sejak lama mendesak negara-negara utk mengambil dan memulangkan orang-orang yang berasal dari negara masing-masing.

Otoritas Kurdi menyatakan bahwa keberadaan mereka hanya menjadi beban bagi mereka, bukan hanya sosial-ekonomi, tapi juga keamanan. Namun, belum ada respons memadai dari dunia internasional.

Meski demikian, sejumlah negara sudah mengambil tindakan secara parsial. Jerman dan Australia sudah mengambil inisiatif tersendiri untuk memulangkan sejumlah anak-anak, tanpa orang tuanya.

Sementara AS mengambil sejumlah orang untuk diadili karena berkaitan dengan kasus teror yang berjalan di pengadilan.

Ketiga, dalam pandangan SETARA Institute, pemerintah Indonesia harus realistis bahwa pada akhirnya, mau tidak mau, Indonesia harus mengambil tanggung jawab terhadap orang-orang asal Indonesia yang pernah menjadi anggota dan simpatisan ISIS.

Alasan bahwa sebagian mereka telah membuang paspor dan menyatakan bukan warga Indonesia serta pernah bertempur menjadi tentara asing pada saatnya tidak akan relevan.

Isu kemanusiaan dan statelessness akan menjadi concern utama dunia internasional. Apalagi ISIS—meskipun pada masa kejayaannya memiliki struktur dan teritori seperti negara—tidak pernah diakui oleh entitas internasional manapun sebagai negara.

Keempat, dalam pandangan SETARA Institute, tindakan yang cukup mendesak untuk diambil adalah pemulangan anak-anak Indonesia, terutama yang berada di bawah usia 9 tahun.

Semakin lama anak-anak itu tinggal di kamp tahanan, atmosfer yang buruk di kamp akan berdampak pada mereka, baik secara fisik maupun psikis.

Semakin lama mereka disana, justru akan semakin terpapar oleh paham ekstrem ISIS dan dampak buruk situasi ekstrem disana.

Apalagi dari sejumlah pemberitaan internasional, para perempuan yang masih keras ideologisnya berusaha mempertahankan pengaruhnya dan menekan perempuan lainnya yang berusaha moderat untuk tetap bertahan pada paham keagamaan dan politik ekstremnya.

Sejalan dengan pemulangan anak-anak tersebut, dibutuhkan identifikasi keluarga besar mereka serta perancangan peran mereka dan para ahli rehabilitasi medis dan psikologis.

Kelima, mendesak pemerintah RI untuk membentuk Tim Advance dan mengirim mereka ke Suriah guna identifikasi orang-orang asal Indonesia yang berada di kamp dan mungkin juga di penjara—sebab sebagian kombatan asing (foreign fighter) yang ditangkap dalam pertempuran dijebloskan penjara.

Keberadaan Tim dan tugas identifikasi ini bukan hanya sekedar untuk mendapatkan informasi siapa identitas mereka, akan tetapi juga profiling secara utuh atas mereka, termasuk sejauh mana kaitan, kedalaman interaksi, dan keterlibatan mereka dalam jaringan ISIS.

Tim Advance inilah yang perlu dimandatkan tugas untuk mewakili Indonesia dalam hubungan dan kerjasama dengan otoritas Kurdi dan kerjasama intelijen dengan negara lain yang memiliki keterkaitan isu dengan ISIS.

Keenam, setelah kerja Tim Advance paripurna dan kesepakatan internasional diambil serta kelak eks-anggota dan simpatisan itu kembali ke Indonesia, pemerintah harus menggunakan pendekatan hukum yang tepat dan adil.

Pada saatnya, Pemerintah tentu sudah mengidentifikasi sejauh mana keterlibatan mereka dalam ISIS.

Mereka yang terlibat dalam berbagai bentuk kegiatan ISIS sudah sepatutnya dimintai pertanggungjawaban hukum dan diadili, sedangkan mereka yang sekedar simpatisan ISIS perlu mengikuti proses deradikalisasi dan disengagement.

Selain itu, penanganan returnist tersebut harus dilakukan dengan pendekatan inklusif agar reasimilasi berjalan baik bagi kepentingan seluruh pihak, dengan mengedepankan paradigma jaminan hak konstitusional bagi seluruh warga negara.

Ketujuh, mendesak pemerintah untuk mengintensifkan perhatian pada pencegahan dan penanganan ekstremisme keagamaan di dalam negeri, agar kerumitan isu ISIS dan keterlibatan warga kita dalam gerakan serupa ISIS di masa-masa yang akan datang.

Dalam konteks itu, SETARA Institute juga akan selalu mengingatkan pemerintah bahwa intoleransi adalah anak tangga pertama menuju radikalisme dan ekstremisme-terorisme.

Oleh karena itu, mengabaikan penanganan kasus-kasus intoleransi yang marak di tanah air berarti sebenarnya sedang menyiram dan menyuburkan bibit-bibit ekstremisme.

Kedelapan, SETARA Institute juga ingin mengingatkan isu pengungsian warga negara Indonesia dari komunitas Syiah di Sidoarjo, Jawa Timur dan Ahmadiyah di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Jemaat Ahmadiyah sudah satu setengah dekade (tiga periode kepresidenan) terusir dari kampung halaman mereka dan menjadi pengungsi di negeri sendiri.

Sudah 8 (delapan) tahun, warga Syiah Sampang mengalami nasib serupa. Maka, pendekatan cepat dan penanganan komprehensif sangat dibutuhkan untuk pemulihan hak-hak konstitusional mereka sebagai warga negara.

Kesembilan, SETARA Institute mendesak para politisi untuk tidak menggunakan pertimbangan partisan kelompoknya dalam isu pemulangan warga eks-ISIS ke Indonesia.

Pendekatan kepentingan kelompok, apalagi sekedar untuk insentif elektoral pada hajatan-hajatan Pemilu ke depan, sama sekali tidak relevan untuk digunakan.

Sebab kenegarawanan seluruh elit sangat dibutuhkan untuk mencermati dan mendekati kerumitan isu pemulangan eks-ISIS ini.*

Exit mobile version