JAKARTA, FLORESPOS.ID – Salah satu raja di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), Fransiskus Mella, menggugat lahan seluas 312,3 hektar yang digunakan untuk membangun Bendungan Temef.

Dalam guagatannya, Fransiskus menuntut ganti rugi senilai Rp312,3 miliar dari lahan yang diklaim miliknya tersebut.

“Sudah ada gugatan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur NTT,” kata Alex Lumba, Kepala Biro Hukum NTT, Senin (4/1), melansir Tempo.co.

Alex menilai, gugatan tersebut tidak kuat, karena pemerintah telah memberikan ganti rugi atas pembebasan lahan pembangunan Bendungan Temef.

“Dia klaim itu lahannya. Padahal, masyarakat setempat tak mengenal dia,” ujarnya.

Pihaknya juga telah coba melakukan mediasi dengan oenggugat, namun gagal. Sehingga proses selanjutnya melalui persidangan di Pengadilan Negeri So’e.

Konsultan pengawas Bendungan Temef Sudadi menerangkan, hingga saat ini progres fisik pembangunan Bendungan Temef telah mencapai 35 persen.

Dia mengakui ada kendala di lapangan, seperti longsor dari tebing bukit, serta musim hujan yang menyebabkan banjir. Namun dia mengaku telah siap menghadapi musim hujan tahun ini.

“Antisipasi banjir, kami sudah siap. Stok material sudah cukup banyak dan aman. Tempat-tempat produksi sudah di tempat aman,” katanya.

Bendungan Temef merupakan salah satu dari tujuh proyek infrastruktur berupa bendungan yang dibangun di NTT oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di periode I pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Enam bendungan lainnya di NTT, yakni Bendungan Raknamo, Napunggete, Rotiklot, Manikin, Nagekeo dan Kolhua.

Artikel SebelumnyaTiga Pengembang Properti Berencana Bangun Hotel di Labuan Bajo
Artikel SelanjutnyaLagi-Lagi Buat Kesalahan, Gubernur Viktor Somasikan Pos Kupang