Florespos.id- Nama pengacara kaya raya kondang, Hotman Paris Hutapea kembali muncul di panggung perbincangan netizen.

Kali ini Hotman diperbincang sacara ramai pasca diseret dalam kasus dugaan melakukan tindakan asusila dan melanggar kode etik advokat.

Atas dugaan melakukan tindakan pidana tersebut, Hotman Paris telah dilaporkan ke Polda Mtero Jaya pada Sabtu, 2 April 2022.

Pelaporan itu dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Batak Intelektual (FBI) dengan nomor registrasi perkara LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca: Demi Pelayanan Kesehatan Terbaik, Nikita Willy Pilih Melahirkan di Amerika Serikat

Tindakan Asusila dan Pornoaksi

Postingan-postingan di instagram @hotmanparisofficial dianggap sebagai tindakan asusila dan menimbulkan pornoaksi.

Adapun postingan yang dimaksud ialah foto dan video Hotman Paris bersama perempuan-perempuan cantik yang merupakan asisten pribadinya.

Postingan-postingan ini dianggap menimbulkan asusila dan menimbulkan pornoaksi karena dipajang ruang publik yang ramai.

Hal itu diungkapkan Razman Arif Nasution, salah satu DPP FBI dalam jumpa pers pasca pelaporan 2 April 2022.

“Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi,” jelas Razman.

Razman juga menegaskan bahwa perbuatan Hotman Paris telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat.

“Kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat,” terang Razman.

Instagram.com/hotmanparisofficial
Instagram.com/hotmanparisofficial

Baca: Genit? Mahesa Putri Bongkar Perlakuan Hotman Paris ke Asistennya

Langgar Kode Etik

Selain melanggar norma kesusilaan, sebagai advokat, Hotman juga diduga telah melanggar kode etik profesinya sendiri.

“Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi ‘advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat,” lanjutnya.

Instagram.com/hotmanparisofficial
Instagram.com/hotmanparisofficial

Baca: Diduga Selingkuhan Raffi Ahmad, Intip Deretan Potret Cantik Nita Gunawan

Razman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 huruf g, ditegaskan  bahwa advokat harus menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Jadi bukan saja dalam beracara, di mana pun dia, dia pakai jas, masuk bar, peluk cewek ini itu. Inilah kode etiknya,” tegas Razman.*

Artikel SebelumnyaDemi Pelayanan Kesehatan Terbaik, Nikita Willy Pilih Melahirkan di Amerika Serikat
Artikel SelanjutnyaBerkunjung ke Indonesia, Intip 10 Potret Cantik Maria Ozawa