Florespos.id – Aktris Nikita Mirzani belum lama ini dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polisi atas dugaan ikut campur dalam urusan kasus pacar Nindy Ayunda.

Nikita Mirzani pun sudah memenuhi panggilan Kepolisian Serang Kota padda 15 Juni lalu untuk memberikan keterangan terkait dirinya yang berstatus sebagai saksi.

Usai dimintai keterangan rsanghka saksi di Kepolisian Serang Kota, sebuah kabar beredar Surat penetan tersangka atas nama Nikita Mirzani dengan Nomor surat S.Tap/56/VI/RES/.2.5/2022.

Karena tak terima dengan tuduhan tersebut,Nikita Mirzani pun membantah soal surat tersebut dan tengah mencari tahu orang yang mengedarkan surat tersangka ke media sosial.

Baca:Ridho Illahi Sindir Balik Nikita Mirzandi Dengan Kalimat Pedas

Polisi Ungkap Status Nikita Mirzani

Merespons surat yang beredar, Nikita Mirzani pun langsung mengedarkan sebuah potongan video polisi yang mengatakan bahwa ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam video yang diunggah, Nikita Mirzani sangat yakin bahwa informasi soal surat yang beredar adalah tidak benar.

“Kami menjawab, saudara NM belum ditetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan hasil press conference yang kami gelar pada 15 Juni 2022 lalu,” ujar Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso, dikutip dari video yang diunggah Nikita Mirzani, pada Sabtu (18/6/2022).

Ungkap Kebocoran Dokumen
Instagram.com/@nikitamirzanimawardi_172

Baca:Tidak Puas Lawan Nikita Mirzani, Ini Kekesalan Dinar Candy

Ungkap Kebocoran Dokumen

Lebih lanjut, pihak polisi akan melakukan penyeldikan soal surat yang beredar dan adanya dugaan kebocoran dokumen yang beredar.

Dalam video unggahan tersebut Nikita akan mencari orang yang telah mengedar surat tersangka tersebut dan telah mengedar ke media sosial.

“Indonesia. Siapa yang bikin surat TSK yang sudah disebar ke semua wartawan dan akun-akun gosip online?” ujar Nikita Mirzani.

Melihat unggahan tersebut, Sunan Kalijaga pun ikut berkomentar, sebagai seorang pengacara dia menjelaskan proses yang harus dilalui seorang tersangka.

“Seseorang belum bisa dijadikan tersangka jika belum pernah dipanggil atau diperiksa dalam BAP. Dan juga harus melalui tahapan gelar perkara. Noted, kecuali untuk kasus tangkap tangan atau pidana narkoba dan teroris. Setahu saya seperti itu,” tulid @Sunan Kalijaga.

Artikel SebelumnyaRidwan Kamil : Belanjakan Waktu Dengan Mereka Yang Mencintai Kita
Artikel SelanjutnyaGita Youbi Pamer Foto Mandi Kembang, Netizen : Ngapain Ikut Kalo Belum Main