Pemerintah Siapkan 400 Ribu KIP Kuliah, Ini Syarat dan Ketentuannya!

JAKARTA, FLORESPOS.ID – Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan sudah menyiapkan 400 ribu Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Kepada calon mahasiswa, Kemendikbud mengimbau segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan KIP Kuliah tersebut.

Adapun beasiswa berupa KIP Kuliah bagi siswa yang kurang mampu dan berprestasi dengan besaran Rp6,6 juta/ semester mencakup biaya kuliah dan biaya hidup.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Paristiyanti mengatakan, jumlah KIP Kuliah tersebut termasuk KIP Kuliah reguler maupun KIP Kuliah afirmasi.

“Kami berharap adik-adik yang berminat untuk kuliah jangan berhenti hanya karena tidak ada dana. Bapak Presiden melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah menyiapkan sekitar 400 ribu KIP Kuliah,” katanya di Jakarta, Minggu (1/3), melansir riaumandiri.id.

Paristiyanti menyebut, pada tahun 2020 Kemendikbud memperluas sasaran beasiswa pendidikan dengan memberikan kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah dan Bidikmisi.

Saat ini, pemerintah disebutkan menargetkan penerimaan KIP Kuliah sejumlah 400 ribu penerima baru dan memberikan akses kepada pendidikan vokasi.

“Mendikbud sering menyampaikan bahwa pendidikan adalah investasi untuk negara kita di masa mendatang. Karena itulah beliau berjuang dengan sepenuh hati sehingga kini sudah keluar Permen (Peraturan Menteri) tentang program Indonesia Pintar, yaitu Permendikbud 10 Nomor 2020 yang di dalamnya tentang KIP dan KIP Kuliah,” terangnya.

Syarat dan Ketentuan

Adapun ketentuan pokok dalam Permendikbud 10 Nomor 2020 adalah bahwa KIP Kuliah diperuntukkan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu.

Mahasiswa yang akan mendaftar harus menunjukkan identitas kepemilikan KIP, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau identitas lain yang setara dengan KKS.

Persyaratan bagi penerima KIP Kuliah yaitu, mahasiswa SMA atau sederajat yang akan lulus atau telah lulus dua tahun sebelumnya.

Selain itu, calon mahasiswa memiliki potensi akademik dengan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan dengan kepemilikan identitas program bantuan pendidikan.

Selanjutnya, penerima KIP Kuliah harus lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Termasuk juga masuk dalam prodi berakreditasi A atau B. Prodi dengan akreditasi C dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar menyebutkan, pemegang atau penerima program Indonesia Pintar di jenjang SMP, SMA, atau SMK tahun ini yang akan lulus ada sekitar 3,7 juta siswa.

Dari jumlah tersebut, terdapat 1,1 juta penerima program Indonesia Pintar. Diperkirakan, jumlah tersebut tidak akan semuanya melanjutkan pendidikan tinggi.

Namun, jumlahnya ditambah dengan para siswa SMA yang tidak sempat memperoleh program Indonesia Pintar karena banyak hal. Misalnya luput dari pendataan atau mungkin juga karena kuota di daerah itu atau faktor geografis yang tidak terjangkau.

“Kalau orang tuanya pemegang program KKS, pakai saja. Ini adalah alternatif yang lain karena sebenarnya sama,” tuturnya.

Persyaratan Administrasi

Melansir info.seputarindonesia, persyaratan administrasi untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum memiliki KKS, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

6. Pendaftaran KIP Kuliah 2020 bisa dilakukan mulai 2-31 Maret 2020 melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

7. KIP Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

8. Khusus yang menerima Bidikmisi sebelum habis masanya, maka akan otomatis menerima KIP Kuliah juga.

Nah, bagi teman-teman yang berkeinginan melanjutkan pendidikan tinggi, silahkan daftar sebelum ditutup akhir bulan ini.*

Exit mobile version