KUPANG, FLORESPOS.ID – Kita semua akan memasuki masa yang disebut orang Inggris sebagai “new normal”.

Dalam bahasa lokal disebut kenormalan baru. Atau dalam teori-teori konspirasi disebut sebagai “the new world order”.

Pemerintah pusat telah mencanangkan masa ini untuk memulihkan ekonomi sejak awal bulan Juni ini. Tapi untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur, “new normal” akan berlaku mulai 15 Juni nanti.

Meski kita akan memasuki fase kehidupan “baru”, tapi sebenarnya kita memikul beban moral dan sosial yang lebih besar di pundak kita.

Nantinya kita tidak hanya mencari lagi sesuap nasi, tapi juga harus disiplin dan terkontrol dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hidup kita seperti sedang diawasi oleh CCTV tersembunyi, yang siap melabrak bilamana kita tidak disiplin.

Apalagi, katanya akan ada tentara dan polisi yang ikut mengamankan para pelanggar. Tamat sudah riwayat kita.

Namun sebenarnya kita tidak perlu khawatir berlebihan. Semua ini demi kebaikan bersama. Meski di tengah kebersamaan itu, ada sekelompok orang yang ingin meraup keuntungan sendiri-sendiri.

BacaDestinasi Wisata NTT Sudah Siap Memasuki “New Normal”

Dua Aturan “New Normal”

Di NTT, bersamaan dengan pembukaan “new normal”, pemerintah juga membuka akses transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Khusus untuk transportasi laut dan udara, akan dibuka secara bertahap sembari melihat situasi mutakhir di daerah.

Maskapai penerbangan TransNusa misalnya mengatakan akan membuka rute domestik di NTT mulai 2 Juni. Sementara untuk rute keluar, yaitu ke Bandung dan Makassar, baru dibuka 30 Juni.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Isyak Nuka dalam diskusi virtual Jumat (12/6) yang dikuti sejumlah instansi terkait dan kepala dinas perhubungan Kabupaten/kota se-Provinsi NTT mengatakan, ada dua aturan baru yang bakal berlaku selama “new normal”.

Pertama, meski seluruh moda trasportasi dibuka kembali, namun demikian, pemerintah masih memikirkan keluhan masyarakat mengenai persyaratan rapid test dan PCR untuk mereka yang melakukan kegiatan dari dan keluar NTT.

Keluhan itu terutama datang dari para pedagang yang menyalurkan barang logistik sopir ekspedisi antarpulau, terutama ke Jawa.

Sementara itu, perjalanan antarkabupaten di NTT sendiri masih bermasalah, di mana masih terjadi penghadangan dan pelarangan melewati perbatasan, sehingga kerap memicu masalah baru.

Karena itu, Pemprov NTT telah mengeluarkan kebiakan pembebasan surat keterangan bebas Covid-19 bagi pejalan di wilayah NTT.

Hal itu dilakukan untuk mendukung pergerakan roda perekonomian, namun tetap diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan.

Kedua, akan ada pembatasan tempat duduk, atau muat di pesawat. Namun tidak seperti sebelumnya yang hingga 50%, pemerintah kali ini mengijinkan penumpang pesawat hingga kapasitas 70%.

“Untuk perjalanan di dalam NTT maka persayatan rapit test dibebaskan dan boleh muat penumpang sampai 70% kapastitas. Sedangkan untuk keluar dan masuk NTT kebijakan untuk yang melakuan perjalanan itu tetap menggunakan rapid test,” kata Isyak.

Untuk menjalankan protokol itu, ia berharap di pintu bandara atau pelabuhan, dan terminal penumpang, perlu disiapkan posko kesehatan untuk mengantisipasi setiap orang melakukan perjalanan untuk diperiksa kesehatannya sesuai protokol misalnya dengan mengukur suhu tubuh, mencuci tangan, dan seterusnya.

Namun ia berharap agar anggota gugus tugas masing-masing daerah yang melakukan penjagaan di pintu masuk keluar maupun di posko dalam hal pengendalian pengawasan dan penegakan hukum, perlu mengedepankan aspek aspek kemanusiaan.

“Tentunya hal hal semacam ini saya pikir perlu segera disosialisasikan untuk disampaikan ke masyarakat kita sehingga masyakarat kita tahu regulasi terbaru dalam kaitannya dengan adaptasi kebiasaan baru “new normal”,” kata Isyak.

Dengan demikian, masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa dan tetap produktif di masa pandemi untuk menunjang kehidupan.*

Artikel SebelumnyaTolak Tambang di Matim, Uskup Ruteng Gelar Misa Ekologis
Artikel SelanjutnyaAdian Napitupulu Dipanggil Istana, Ada Apa?