KUPANG, FLORESPOS.ID – Menanggapi kasus penyebaran ideologi khilafah oleh sepasang suami-istri di Kota Kupang baru-baru ini, Wakil Gubernur NTT Josef A. Nae Soi meminta pihak Kepolisian segera menindak secara hukum.

Menurutnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan tegas yang melarang penyebaran ideologi yang berlawanan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sendiri telah dibubarkan pemerintah tahun 2017 menyusul sejumlah aksi provokasi untuk mendelegitimasi ideologi negara.

Nae Soi memerintahkan penindakan setelah mengetahui Ketua HTI NTT Suryadi Koda (bersama istri) ditangkap kepolisian karena menyebarkan selebaran dan video yang berisikan ideologi khailafah kepada beberapa loper koran, akhir pekan lalu.

“Terhadap gangguan yang mengusung identitas di luar ideologi negara dilarang, sehingga terhadap mereka yang menyebarkan ideologi yang lain diproses secara hukum,” katanya, melansir laporan media pemerintah, Selasa (2/6).

Nae Soi menambahkan, Pemprov NTT mendukung penuh upaya kepolisian untuk memrosesnya secara hukum. Sebab, kata dia, ideologi yang bertentangan dengan negara tidak boleh lagi berkembang, termasuk di Provinsi NTT.

Modus Baru

Sebelumnya, kedua aktivis HTI menggunakan modus baru untuk menyebarkan paham khilahaf kepada warga Kota Kupang dengan menyelipkan ke dalam lembaran koran yang dijual anak-anak loper koran di lampu merah El Tari, Kupang, Sabtu (29/5).

Keduanya memberikan sejumlah uang kepada loper koran senilai Rp20.000 untuk memuluskan niat dalam menyebarkan paham khilafah.

Dalam selebaran tersebut disebutkan bahwa mereka menolak paham demokrasi dan menerapkan sistem khilafah sebagai solusi dari segala masalah di Indonesia.

Mendengar informasi tersebut, Polsek Maulafa pun bergerak cepat meringkus kedua pelaku. Polisi menggandeng Brigade Meo untuk melacak keduanya.

Mereka akhirnya diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Keluarahan Sikumana, Kota Kupang, 29 Mei kemarin.

Menurut Ketua Brigade Meo Mercy Siubelan, penggebrekan terhadap kedua aktivis HTI itu terjadi setelah pihaknya membaca pemberitaan media dan edaran video.

Mercy mengakui bahwa kedua pentolan HTI itu memang sering berbuat ulah. “Dia (Suryadi) pernah kami amankan. Sudah bebas dan sekarang berulah lagi,” katanya.

Kedua pelaku lantas digiring dari Polsek Maulafa ke Polres Kota Kupang untuk diproses secara hukum. Sejumlah alat bukti berupa selebaran berisi khilafah, laptop dan sejumlah surat lainnya pun disita kepolisian.

Sampai saat ini, keduanya masih ditahan di Polres Kota Kupang.*

Artikel SebelumnyaArdu Jelamu: “New Normal” Harus Libatkan Komponen Masyarakat
Artikel Selanjutnya2 Hari Berturut-turut, NTT Nihil Kasus Baru