Saat Mau Masuk Mobil Tahanan, Medina Zein Tiba-Tiba Pingsan

Florespos.id – Medina Zen tiba-tiba pingsan saat jendak menaiki mobil tahanan.

Kejadian tersebut terjadi usai Medina menjalankan sidang pembacaan pledoinya di hadapan hakim.

Sementara baru beberapa saat sebelumnya, Medina Zein masih menjawab pertanyaan awak media.

Baca: Mengenal Medina Zein yang Viral Karena Menipu 7 Artis Ini, Bawa Kabur Miliaran Rupiah

Medina Zein Jalani Sidang Pembacaan Pledoi

Pada Kamis, 22 September 2022, Medina membacakan pledoi atas kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik di hadapan Majelis Hakim.

Setelah selesai menjalani persidangan, Medina langsung dibawa ke mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Namun, saat diperjalanan menuju mobil tahanan yang didampingi suaminya, Lukman Azhari, Medina sempat menjawab pertanyaan para awak media yang telah menantinya.

Medina Zein Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Foto: Doc/Florespos

Baca: Habis Tipu Banyak Orang, Medina Zein Jadi Rutin Salat di Penjara

Ia berharap pledoi yang diajukan dapat diterima oleh Majelis Hakim

“Mudah-mudahan hakim menerima semua pledoi aku dan tim,” ucap Medina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9).

Medina Zein Tiba-Tiba Pingsan

Namun, tiba-tiba saja Medina tampak lemas dan langsung jatuh dan tak sadarkan diri saat akan memasuki mobil tahanan.

Lukman Azhari dibantu para petugas langsung mengangkat tubuh Medina ke dalam mobil tahanan.

Sebelum dibawa kembali ke Rumah Tahanan Pondok Labu, Medina dibawa terlebih dahulu ke rumah sakit.

“Mau ke rumah sakit dulu ya,” ujar Lukman Azhari.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 mendatang dengan agenda jawaban atas pledoi dari Jaksa Penuntut Umum.

Medina Zein Tiba-Tiba Pingsan
Foto: Doc/Florespos

Baca: Tiara Andini dan Alshad Kencan ke Singapura, Diawasi Ketat Ibu Masing-masing, Gak Bisa Ngapa-ngapain

Seperti diketahui, Medina didakwa dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 335 KUHP atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea.

Sementara itu, untuk kasus dugaan pencemaran nama baik, Medina dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Artikel SebelumnyaVideo Syur Miripnya Viral, Jeje Slebew: Tak Ada Manusia yang Terlahir Suci
Artikel SelanjutnyaIstri Glenn Fredly Balik ke Pelukan Mantan, Ini Klarifikasinya