Lesti Kejora Dicekik, Dibanting ke Lantai Kamar Mandi Berkali-kali

Florespos.id – Lesti Kejora dikabarkan telah dinaiaya oleh sang suami, Rezky Billar.

Ulah sang suami membuat Lesti akhirnya melaporkannya ke polisi pada Rabu, 29 September 2022.

Diakui Lesti Kejora bahwa dirinya dicekik dan dibanting ke lantai kamar mandi sampai berkali-kali.

Baca: Diduga Aniaya Lesti Kejora, Rizky Billar Dilapor ke Polisi, Penjara di Depan Mata

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi

Laporan tersebut dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan.

“Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya,” kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Kekerasan yang dialami oleh Lesty diduga dilakukan oleh sang suami sendiri, Billar.

“Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya,” ujarnya melanjutkan.

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi
Foto: Doc/Florespos

Baca: Rizky Billar Marah Besar, Dituduh Numpang Hidup di Lesti Kejora

Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.

“Ya visum, pasti kita akan melalukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur AKP Nurma Dewi.

Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujar AKP Nurma Dewi.

Lesti Kejora Dicekik, Dibanting ke Lantai Kamar Mandi Berkali-kali

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan ke Polres Jakarta Selatan, dijelaskan kronologi penganiayaan terhadap Lesti.

“Terlapor emosi dan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban,” tulis keterangan polisi.

“Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian pada jam 10.00 WIB, terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang kembali.”

Polisi juga sudah mengantongi barang bukti. Nantinya, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum yang masih akan diproses.

“Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum,” tutur AKP Nurma Dewi.

Usai bukti terkumpul, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa.

Lesti Kejora Dicekik, Dibanting ke Lantai Kamar Mandi Berkali-kali
Foto: Doc/Florespos

Baca: Rizky Billar Dianggap Numpang Hidup, Kiky Saputri: Pintar Cari Istri Kaya

“Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa,” ujar AKP Nurma Dewi.

Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun,” pungkasnya.

Sampai saat ini pihak Lesti Kejora dan Rizky Billar belum ada yang bisa dimintai keterangannya mengenai hal ini. detikcom sudah mencoba mengubungi tapi belum ada balasan.

Artikel SebelumnyaDiduga Aniaya Lesti Kejora, Rizky Billar Dilapor ke Polisi, Penjara di Depan Mata
Artikel SelanjutnyaDenise Chariesta Belum Bersuami, Tapi 4 Tahun Digituin sama Suami Artis Ini