FLORESPOS.ID – Uang senilai Rp9,5 miliar milik tersangka kasus kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, Jawa Timur, akhirnya disita Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Uang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Muhamad Ruslan (MR).

Penyitaan terhadap uang miliaran rupiah miliki MR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-01/N.3 /Fd.1/01/2020 tanggal 08 Juni 2020.

BacaUngkap Kasus Korupsi Bank NTT, Penyidik Kejati NTT Diancam

Penyitaan dilakukan terhadap rekening milik MR pada Bank BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 9.509.924.588 dari rekening tersangka MR yang ada di tabungan pada Bank BNI Cabang Cibinong Bogor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangannya, Selasa (23/6), mengutip Detik.

Uang yang disita itu kemudian disimpan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039 Penampungan Dana Titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang untuk dijadikan alat bukti dalam persidangan nantinya.

Korupsi Kredit Modal dan Investasi

Hari mengatakan, dalam perkara itu diduga terjadi tindak pidana korupsi penyaluran kredit modal kerja dan kredit investasi senilai Rp149 miliar pada Bank NTT Cabang Surabaya.

Tindak korupsi itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara ini sebesar Rp126 miliar oleh tujuh debitur.

Dalam perkara itu tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya MR.

Berdasarkan penyidikan, MR telah menerima kucuran nilai kredit sebesar Rp40 miliar.

Penetapan tersangka terhadap MR dilakukan pada 8 Juni 2020 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: 08/N.3/Fd.1/06/2020.

“(Terhadap tersangka MR) mengakibatkan kerugian negara atau daerah kurang lebih Rp38 miliar,” kata Hari, melansir Medcom.

Satu Tersangka Ditahan

Sementara itu, salah satu tersangka yang terlibat dalam skandal korupsi ini adalah Yohanes Ronal Sulaiman yang telah ditahan penyidik Kejati NTT, Kamis (18/6) lalu.

Tersangka ini mengajukan pinjaman sebagai modal kerja ke Bank NTT, Cabang Surabaya sebesar Rp 44 miliar dan kredit investasi jangka panjang sebesar Rp 5 miliar lebih.

Selain Yohanes Ronal Sulaiman dan MR, ada lima debitur di Bank NTT Cabang Surabaya, yakni Stefanus Sulaiman, Lu Mei Ling, Wiliam, Siswanto, dan Ilham Rudianto.

Kelima orang debitur sampai saat ini masih terus dikejar dan Kejati NTT optimis akan berhasil menangkapnya.*

Artikel SebelumnyaPasien Positif Covid-19 di NTT Tinggal 39 Orang
Artikel SelanjutnyaSepanjang Pekan Ini, Gubernur Viktor Kunker ke Pulau Flores