Support Nikita Mirzani, Dinar Candy Hadiri Sidang di Pengadilan

Florespos.id – Dinar Candy telah memberikan dukungan secara nyata kepada sahabatnya, Nikita Mirzani yang kini tengah menjalani proses hukum kasus pencemaran nama baik.

Sebagai bentuk dukungan nyata kepada sang sahabat, Dinar rela menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Dinar Candy menegaskan jika dirinya ingin menjenguk dan menemui Nikita Mirzani.

Baca: Dinar Candy Bandingin Cara Berpakaian di Indonesia dan Arab: Beda, Mereka Biasa Saja Kalau Berpakaian Seksi

Dinar Candy Hadiri Sidang

Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang lanjutan Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Adapun agenda sidang kali ini merupakan eksepsi dari pihak Nikita Mirzani.

Selain Fitri Salhuteru sebagai sahabat yang selalu mendampingi Nikita Mirzani dimanapun dan kapanpun, kini Dinar hadir di ruang sidang guna memberi dukungan secara langsung.

Dinar Candy Hadiri Sidang
Foto: Doc/Florespos

Baca: Dinar Candy dan Pamela Safitri Perang Dingin 5 Tahun, Warganet: Perang Adu Gede Buah Dada

“Sebenarnya pengin jenguk kak Niki dari lama. Terus, katanya Bu Fitri belum bisa, nanti aja pas sidang.

Makanya aku pagi-pagi banget datang ke sini,” kata Dinar saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada Senin (21/11/2022).

Dinar sendiri merasa yakin bahwa sosok Nikita Mirzani pasti kuat menghadapi kasus ini.

Khawatir pada Anak-anak Nikita Mirzani

Kendati demikian satu yang dipikirkan adalah anak-anak dari sang artis.

“Aku khawatir pada anak-anaknya. Cuma aku lihat Lolly (anak pertama Nikita Mirzani) kuat, sudah bisa usaha sendiri,” tutur Dinar.

Sebelumnya, JPU menyampaikan tiga poin dakwaan dengan tiga pasal berbeda yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Khawatir pada Anak-anak Nikita Mirzani
Foto: Doc/Florespos

Baca: Dinar Candy Kurang Seksi, Tak Lolos Jadi Aspri Hotman Paris

Kemudian ada Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Akibatnya, Nikita Mirzani terancam hukuman maksimal 12 Tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar.

Unggahan Nikita Mirzani terkait Dito Mahendra membuat kekasih Nindy Ayunda itu mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta saat ia gagal menjual sepatu Hermes kepada rekan bisnisnya.

Artikel SebelumnyaDita Mey Chan Ngaku Pengen Jual Diri: Jual Diri Gimana Ya?
Artikel SelanjutnyaJatuh Bangkrut, Jessica Iskandar Tak Ingin Bergaul dengan Geng Artis