FLORESPOS.ID – Baru sebanyak 43 persen Gereja Katolik di Indonesia yang dibuka pada kenormalan baru atau “new normal”.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Hubungan Antar Keyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Agustinus Heri Wibowo beberapa waktu lalu, menurut laporan Liputan6.com.

Sementara itu, masih ada sebagian besar Gereja lainnya, yaitu sebanyak 57 persen dari 37 keuskupan yang tersebar di 34 provinsi di tanah air belum mengadakan ibadah fisik di Gereja.

Gereja-gereja ini, kata Agustinus, akan dibuka secara bertahap mulai bulan Juli mendatang.

“Dalam arti, secara nasional gereja masih ibadah live streaming, masih online,” ujarnya.

BacaDemi Kemanusiaan, Gereja KAE Belum Dibuka

Beberapa Keuskupan yang dikabarkan secara publik sudah membuka kembali aktivitas peribadatan, antara lain Keuskupan Ruteng dan Keuskupan Pontianak, yang dibuka sejak pekan lalu.

Sementara Keuskupan Agung Jakarta, ibadah di gereja kemungkinan mulai dilaksanakan Juli 2020. Demikian halnya dengan Keuskupan Agung Kupang rencananya dibuka awal Juli nanti.

Keuskupan Agung Ende (KAE), sebagaimana disampaikan Uskup Vincentius Sensi Potokota, belum memutuskan untuk membuka kembali, meski Provinsi NTT sudah masuk “new normal”.

Hal itu lebih karena pertimbangan kemanusiaan agar tidak terjadi penularan di antara sesama umat yang misa.

Kabupaten Ende memang sudah kembali memasuki zona hijau setelah 12 kasus Covid-19 di daerah itu sembuh. Namun, salah satu dekenatnya, yaitu Kabupaten Nagekeo masih memiliki 3 kasus.

Untuk dekenat Ngada di Kabupaten Ngada sejak awal tetap zona hijau, alias tidak terpapar Covid-19. Namun sebagai satu kesatuan gereja katolik, KAE masih mempertimbangkan kasus yang masih terjadi di Kabupaten Nagekeo, tetangga Kab. Ende.

Untuk gereja-gereja yang telah membuka kembali ibadah, telah mempersiapkan pedoman pelaksanaan ibadah di tengah pandemi.

Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yakni batas maksimal jemaah dalam gereja. Mengikuti protokol kesehatan, maka umat yang misa tidak dianjurkan untuk memadati gereja.

Karena itu, otoritas gereja menetapkan protokol dengan menambahkan jumlah misa atau mengurangi kapasitas umat.

“Gereja mengatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen. Jadi kebijakannya tidak murni mengikuti kebijakan pemerintah 50 persen, malah kami lebih ketat lagi, yakni 20 persen sampai 40 persen,” terang Agustinus.

Untuk anak-anak dan kaum lansia, otoritas gereja pun mengatur agar tidak menghadiri perayaan misa di gereja tapi dari rumah, salah satunya telah diterapkan Keuskupan Ruteng.

Gereja Kristen Dibuka Mulai Juli

Di lain pihak, untuk gereja-gereja Kristen Protetan, direncanakan akan secara bertahap dibuka mulai Juli mendatang.

Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Jacky Manuputty mengatakan sepanjang Juni 2020 ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh umat Kristen Protestan untuk menahan diri agar tidak melaksanakan ibadah di gereja.

“Ada sejumlah pengetahuan yang harus dimiliki gereja-gereja melalui koordinasi dengan gugus tugas sebelum membuka gereja untuk kegiatan keagamaan,” ujar Jacky, Jumat (19/6) lalu.

PGI sudah mengeluarkan panduan protokol kesehatan Covid-19 yang detail untuk umat Kristen Protestan bila kegiatan ibadah di gereja sudah bisa dilaksanakan.

Selain mengatur soal jaga jarak fisik, panduan tersebut juga melarang orang tua lanjut usia dan anak-anak beribadah di gereja. Alasannya, lansia dan anak-anak rentan tertular Covid-19.

“Kami masih mengimbau mereka tidak mengikuti di dalam ibadah tetapi harus dipikirkan cara-cara kreatif untuk melayani orang tua dan anak-anak untuk ibadah di rumah,” ungkap Jacky.*

Artikel SebelumnyaBendera Partai Dibakar di Demo RUU HIP, PDIP akan Tempuh Jalur Hukum
Artikel SelanjutnyaUngkap Kasus Korupsi Bank NTT, Penyidik Kejati NTT Diancam